Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat Jakarta Selatan. Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau.
"Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Andap.
Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik. Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Atria Hotel Gading Serpong.
BIRO HUMAS HUKUM DAN KERJASAMA
SEKRETARIAT JENDERAL
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H