Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadivpas Pesan Kepada Petugas Rutan Demak: Pertahankan Standarisasi Kamar yang Ada

25 Juni 2023   13:20 Diperbarui: 25 Juni 2023   13:31 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demak, 25 Juni 2023 - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah dalam Pesan kepada petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, mengimbau untuk menjaga standarisasi kamar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan penghuni Rutan tetap terjaga.

Dalam pesan yang disampaikan oleh Kadivpas Supriyanto kepada petugas Rutan Demak, standarisasi kamar yang ada diharapkan tetap terjaga dengan baik. Petugas Rutan diminta untuk memastikan kembali bahwa penghuni Rutan ditempatkan dalam kamar yang memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan.

"Pentingnya standarisasi kamar di dalam Rutan tak bisa dianggap sepele. Dengan menjaga standar tersebut, warga binaan dapat menghuni kamar yang aman, bersih, dan memadai. Faktor ini juga berperan penting dalam mendukung pemulihan dan pembinaan para warga binaan, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan ini", ujar Supriyanto.

Kadivpas menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di dalam kamar-kamar Rutan. Petugas Rutan Demak diingatkan untuk secara rutin membersihkan kamar-kamar tersebut, menyediakan fasilitas kebersihan yang memadai, serta memastikan penghuni rutan mendapatkan akses yang cukup terhadap fasilitas sanitasi yang layak.

Selain itu, penting juga bagi petugas Rutan Demak untuk mempertahankan kamar-kamar Rutan yang sudah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti tempat tidur yang layak dan tempat mck yang bersih. Dengan demikian, penghuni Rutan dapat merasa nyaman dan bisa fokus untuk mengikuti pembinaan yang ada.

Pesan dari Kadivpas ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi petugas Rutan Demak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga standarisasi kamar yang ada. Dengan menjaga standar tersebut, diharapkan rutan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembinaan bagi para penghuni Rutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun