Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persiapan Menjelang SKD Catar Poltekip Poltekim, Kemenkumham Jateng Kunjungi UPT BKN Semarang

12 Juni 2023   19:57 Diperbarui: 12 Juni 2023   20:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KABUPATEN SEMARANG - Persiapan menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Taruna dan Taruni Poltekip dan Poltekim tengah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Salah satunya adalah mempersiapkan lokasi yang akan dijadikan tempat gelaran SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang rencananya akan dilaksanakn di UPT BKN Semarang.

Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono bersama dengan Tim dari Kepegawaian hari ini, Senin (12/06), berkesempatan menemui Kepala UPT BKN Semarang Ahyu untuk berkoordinasi terkait SKD yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 21 Juni mendatang.

BKN Semarang sendiri mengaku siap membantu Kemenkumham Jateng dalam pelaksanaan SKD nanti, terlebih UPT BKN Semarang sudah menjadi tempat pilihan saat Kanwil Jateng melakukan seleksi baik Catar maupun CPNS.

"Kami siap Pak, kebetulan pada waktu yang sama juga melaksanakan seleksi ujian SKD CAT bagi sekolah kedinasan lain," ujar Ahyu dalam keterangannya.

Dilaksanakannya SKD CAT di wilayah masing-masing ini merupakan pelaksanaan terhadap Instruksi Mendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang menginstruksikan tetap menggunakan masker dengan benar.

Tercatat, peserta yang akan mengikuti pelaksanaan SKD CAT selama 3 (tiga) hari nanti sejumlah 1.230 peserta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun