Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beri Arahan Perdana, Plt Kakanwil Kumham Jateng Imbau Jajarannya Zero Mistake

1 Juni 2023   11:19 Diperbarui: 1 Juni 2023   17:36 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

Ia mengungkapkan bahwa konflik dalam sebuah instansi sangat rawan terjadi, maka manajemen konflik adalah sebuah pendekatan yang wajib dilakukan.

"Mendeteksi masalah sangat penting dilakukan seperti halnya visi dari teman-teman Pemasyarakatan yakni deteksi dini," katanya.

"Jangan membiarkan konflik itu menjadi semakin besar, harus segera diatasi," imbuhnya tak kalah tegas.

Lainnya, suksesor Dr. A. Yuspahruddin menghimbau untuk menjaga netralitas selama tahun politik, membangun teamwork yang solid, memahami tusi, serta selalu mengedepankan integritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun