Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Demak Gelar Penandatanganan Deklarasi Zero Halinar

9 Mei 2023   20:04 Diperbarui: 9 Mei 2023   20:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK-Tindak lanjut dari Surat Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13.PK.08.05-251 tentang Pelaksanaan Langkah Progresive sebagai Tindak Lanjut Atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah laksanakan deklarasi bebas dari penggunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (ZERO HALINAR) pada hari Selasa (09/05/2023).

Dalam acara deklarasi tersebut dihadiri oleh seluruh petugas Rutan Demak dan terlaksana di Lapangan Apel Rutan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Riski Burhannudin dan didampingi pejabat struktural Rutan Demak.

Dalam amanatnya Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, akibat dari penggunaan handphone oleh warga binaan dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

"Dengan deklarasi ini, saya berharap semua petugas lebih berkomitmen lagi untuk menjaga Rutan Demak bebas dari peredaran Handphone di dalam kamar hunian. Karena seperti yang kita tau, dampak negatif dari Handphone sangatlah besar untuk mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan", ujar Riski Burhannudin.

"Selain itu, pungutan liar dan narkoba juga menjadi masalah serius yang harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk mencegah hal tersebut, saya harap semua petugas terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan", tambahnya.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh petugas Rutan Demak menyatakan komitmen mereka untuk menjaga Rutan Demak tetap Zero Halinar. Pernyataan komitmen tersebut telah dituangkan dalam penandatanganan Deklarasi Zero Halinar.

Dengan adanya deklarasi bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, diharapkan Rutan Demak terus menjadi Rutan yang lebih aman, nyaman, dan teratur. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada keamanan dan ketertiban Rutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun