Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan Fisik Mental, Orientasi CPNS Rutan Demak Diakhiri dengan Longmarch

13 Maret 2023   14:59 Diperbarui: 13 Maret 2023   15:13 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK - Jelang pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023, sebanyak 13 (tigabelas) orang CPNS Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengikuti kegiatan pembaretan. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan orientasi CPNS Tahun 2022 pada Rutan Demak sebelum akhirnya dilantik sebagai PNS.

Sebelum pelaksanaan kegiatan puncak orientasi, CPNS melakukan kegiatan test urine, bersih-bersih sekeliling kantor, sholat jum'at bersama, dan menerima materi dasar dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dan jajarannya serta anggota Koramil Demak Kota.

Dalam apel pembukaan, Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin menyampaikan pesan kepada seluruh CPNS agar setelah pelantikan PNS mampu menjaga Kode Etik ASN dengan baik.

"Kode etik ASN yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara agar dipatuhi dalam pelaksanaan tugas. Hal ini menjadi pedoman bersama untuk menjaga profesionalitas kita sebagai ASN," tukas Riski.

Selain itu, Riski menyampaikan beberapa pedoman dan peraturan perundang-undangan yang harus dipahami guna menjadi modal dasar para CPNS dalam mengemban jabatan sebagai petugas Pemasyarakatan, diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

"Selamat kepada seluruh CPNS yang telah mengikuti dengan baik orientasi selama satu tahun ini. Tetap semangat, integritas dan loyalitas dijaga, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Usai apel, kegiatan diserah terimakan kepada anggota Koramil Demak Kota. Harapannya dengan kegiatan ini dapat membentuk fisik, mental dan energi baru dalam mencapai visi dan misi Kementeruan Hukum dan HAM RI khususnya Rutan Kelas IIB Demak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun