Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Soft Approuch, Imbauan Karutan Demak pada Satops Patnal

7 Maret 2023   10:44 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:48 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK - Dalam perkembangan pelaksana tugas Pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa Kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.

Bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Demak, Senin (6/3), dikukuhkan secara simbolis Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) sebagai bentuk pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan gangguan kamtib baik statis maupun dinamis.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin selaku Pembina Apel menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan SATOPS PATNAL didasari oleh tata nilai TRI SAKTI ABIYANA.

"Wujud keberhasilan Satops Patnal mencakup tiga prasyarat yaitu tata nilai Tri Sakti Abiyana, meliputi ketertiban, keselamatan dan keamanan," jelas Riski.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan tugas dari Satops Patnal yaitu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

"Dalam pencegahan dan penindakan aspek kerawanan, lakukan pendekatan lunak atau soft approach. Tegakkan aturan tanpa diskriminasi yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

Di akhir, Riski berharap dengan adanya Satops Patnal terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun