Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya Penuhi Hak Demokrasi WBP, Rutan Demak Sinergi dengan Dindukcapil Lakukan Perekaman E-KTP

3 Maret 2023   20:31 Diperbarui: 3 Maret 2023   20:40 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Dalam rangka wujudkan hak demokrasi warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan validasi data yang dimiliki warga binaan, Jum'at (03/03/2023). Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DINDUKCAPIL) Kabupaten Demak.

Kegiatan validasi data ini dilakukan melalui pengecekan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang dimiliki warga binaan. Selain untuk memenuhi hak-hak warga binaan, kegiatan validasi data ini dimaksudkan untuk mengetahui warga binaan yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Beberapa waktu lalu, Rutan Demak telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum terkait pemetaan TPS Khusus pada pemilu tahun 2024. Kegiatan validasi data ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tersebut, sehingga nantinya pada pemilu 2024 semua warga binaan pemasyarakatan Rutan Demak dapat menyalurkan haknya.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menguatkan hal tersebut, dengan adanya pengecekan data ini diharapkan dapat terlengkapinya data kependudukan WBP dan nantinya dapat berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

"Pemenuhan hak warga binaan akan selalu kami maksimalkan, termasuk hak demokrasi. Dengan adanya data kependudukan yang jelas tentunya warga binaan dapat memeberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang", ujar Riski Burhannudin.

Setelah dilakukannya pengecekan data warga binaan Rutan Demak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan bahwa semua warga binaan pemasyarakatan Rutan Demak telah melakukan perekaman data kependudukan dan tidak ditemukan warga binaan pemasyarakatan yang tidak mempunyai data kependudukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun