Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkuat Sinergitas, Rutan Lakukan PKS dengan Puskesmas Demak III

14 Februari 2023   22:17 Diperbarui: 14 Februari 2023   23:00 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMAK- Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas Demak III terkait pelayanan kesehatan. Kegiatan tersebut terlaksana pada hari Selasa (14/02/2023) bertempat di Ruang Kepala Puskesmas Demak III.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin dan jajarannya selaku pihak pertama dalam perjanjian tersebut. Sedangkan pihak kedua dihadiri oleh Dokter Retno selaku Kepala Puskesmas Demak III dan pegawai puskesmas terkait.

Perjanjian Kerja sama ini dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan bagi pegawai dan warga binaan di Rutan Demak, untuk memperkuat implementasi jejaring eksternal lintas sektoral pelayanan kesehatan, dan untuk menjamin layanan-layanan kesehatan lainnya. Dengan semua tujuan itu diharapkan pegawai dan warga binaan Rutan Demak terlayani dengan baik.

Dalam sambutannya, Dokter Retno menyampaikan bahwa Puskesmas Demak III akan selalu mendukung kegiatan pelayanan kesehatan yang ada di Rutan Demak.

"Dengan perjanjian kerja sama ini saya harapkan sinergi antara Rutan Demak dengan Puskesmas Demak III semakin solid dan dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Puskesmas Demak III akan selalu support semaksimal mungkin terkait pelayanan kesehatan di Rutan Demak", ujar Dokter Retno.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin senang dengan sambutan hangat dari Puskesmas Demak III dan berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini Rutan Demak bisa melayani apa yang dibutuhkan warga binaan.

Selain melakukan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas Demak III, Rutan Demak juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Apoteker Puskesmas Demak III dan Dokter penanggung jawab dan dokter pelaksana di klinik Rutan Kelas IIB Demak sebagai langkah dalam percepatan izin klinik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun