Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ajukan Peninjauan Kembali, Warga Binaan Rutan Demak Inginkan Keadilan

17 Januari 2023   20:43 Diperbarui: 17 Januari 2023   21:10 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Upaya Hukum adalah merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan.

Warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada hari Selasa (17/01/2023) sidang pertama peninjauan kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Demak berjalan sesuai standart operasional yang berlaku dan dalam keadaan lancar dan aman.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Peninjauan Kembali ini bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, Rutan Demak akan selalu melakukan pelayanan yang terbaik untuk para warga binaan.

"Rutan Demak berkomitmen memberikan pelayanan dengan fasilitas terbaik untuk warga binaan yang akan memperjuangkan keadilan yang inginkan. Dan tentunya semua itu akan berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku", ungkap Riski Burhannudin.

Berdasarkan pasal Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai berikut:

  • Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
  • Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
  • Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliran yang nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun