Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Semangat Tingkatkan Kinerja Terbaik, Rutan Demak Ikuti Apel Awal Tahun 2023

4 Januari 2023   20:27 Diperbarui: 4 Januari 2023   20:38 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ikuti kegiatan apel awal tahun 2023 secara virtual bertempat di Selasar Ruangan  Pengelolaan pada hari Rabu (04/01/2023). Kegiatan ini serentak diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di daerah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly memimpin langsung apel tersebut dari Lapangan Upacara Kementrian Hukum dan HAM. Sebelumnya Yasonna H. Laoly telah menetapkan Resolusi Kememkumham Tahun 2023 yakni Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas, dan hasilnya akuntabel sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menkumham Yasonna dalam amanatnya mengatakan, pada tahun 2022 telah kita lalui dengan berbagai capaian dan prestasi yang membanggakan. Diantaranya, disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Undang-Undang ini menjadi capaian anak bangsa, menggantikan produk kolonial belanda dengan Undang-Undang Pidana buatan anak bangsa sendiri," ungkap Yasonna.

Mengakhiri amanatnya, Menkumham memerintahkan agar seluruh jajaran Kemenkumham menyiapkan rencana dan langkah-langkah mitigasi untuk siap menghadapi kedaruratan akibat bencana alam maupun non alam.

"Kepada seluruh Kakanwil dan Ka UPT untuk bisa memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi terimbas bencana, dan kami harapkan siapkan langkah-langkah taktis dan antisipatif dalam rangka melakukan mitigasi", tegasnya.

Setelah kegiatan tersebut berakhir, Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin berharap seluruh jajarannya saling mengingatkan untuk terus mengikuti arahan dari Menteri Hukum dan HAM serta terus berkinerja untuk mencapai target kinerja dan berbagai raihan prestasi kerja di Kemenkumham, Masyarakat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun