DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (06/12/2022).Â
Kegiatan ini dilakukan secara hybird dan diikuti semua Unit Pelaksanaan Tugas Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah. Terlihat Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin beserta jajaran mengikuti kegiatan ini dengan tertib.
Mengusung tema Harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas Rutan, rakor ini dibuka langsung oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin.
Kakanwil mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.
"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing2 APH punya aturannya masing-masing", kata Kakanwil Kemenkumham Jateng.
"Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan." Terang Kakanwil dalam sambutan pembukaannya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengatakan, akan selalu medukung secara penuh kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Aparat Penegak Hukum.
"Sebagai APH tentunya kita harus patuh pada hukum yang berlaku. Dengan adanya rapat koordinasi ini hubungan antara APH satu dengan yang lain dapat tercipta harmonis", menyampaikan tambahan kepada para staff yang mengikuti kegiatan kali ini.
Rapat Koordinasi Dilkumjakpol ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh tamu undangan terkait secara hybird
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H