Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum, Rutan Demak Ikuti Rapat Koordinasi

7 Desember 2022   17:50 Diperbarui: 7 Desember 2022   18:10 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak ikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (06/12/2022). 

Kegiatan ini dilakukan secara hybird dan diikuti semua Unit Pelaksanaan Tugas Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah. Terlihat Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin beserta jajaran mengikuti kegiatan ini dengan tertib.

Mengusung tema Harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas Rutan, rakor ini dibuka langsung oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin.

Kakanwil mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.

"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing2 APH punya aturannya masing-masing", kata Kakanwil Kemenkumham Jateng.

"Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan." Terang Kakanwil dalam sambutan pembukaannya.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengatakan, akan selalu medukung secara penuh kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Aparat Penegak Hukum.

"Sebagai APH tentunya kita harus patuh pada hukum yang berlaku. Dengan adanya rapat koordinasi ini hubungan antara APH satu dengan yang lain dapat tercipta harmonis", menyampaikan tambahan kepada para staff yang mengikuti kegiatan kali ini.

Rapat Koordinasi Dilkumjakpol ini berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh tamu undangan terkait secara hybird

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun