Mohon tunggu...
Rutan Barabai
Rutan Barabai Mohon Tunggu... Polisi - Staf Pelayanan Tahanan

Belajar Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kembali, 2 Tahanan Rutan Barabai Dibebaskan Melalui Proses Restorative Justice

18 Januari 2024   15:27 Diperbarui: 18 Januari 2024   15:32 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barabai, - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menjalankan proses Restoratif Justice (RJ) dengan sukses pada Kamis (18/01), membebaskan dua orang tahanan dari Rutan Kelas IIB Barabai. Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi, dan Kasi Pidum, Herlinda, dengan penuh dukungan, mendampingi keluarnya Fahmi Warga Desa Haruyan dan Abdul Muthalib warga Kelurahan Bukat dalam pelaksanaan RJ.

Proses pembebasan melalui RJ ini menjadi peristiwa penting, menandai komitmen Kejaksaan Negeri HST untuk menghadirkan keadilan dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Dalam pendampingan yang cermat, H. Muhammad Rusdi dan Herlinda memastikan bahwa Fahmi dan Abdul Muthalib. dapat mengikuti setiap langkah proses RJ dengan baik.

Restoratif Justice merupakan alternatif yang berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan, mengedepankan dialog dan pertanggungjawaban sebagai kunci utama. Hasilnya, Fahmi dan Abdul Muthalib keluar dari Rutan Barabai dengan rasa lega, siap menjalani babak baru dalam hidup mereka.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyampaikan pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Restoratif Justice karena dapat mengurangi over kapasitas di Rutan dan menghemat anggaran negara yang menyangkut biaya hidupnya jika menjalani pidana.

"Kami sangat mendukung Restoratif Justice ini, karena merupakan salah satu solusi dari Negara untuk mengurangi over kapasitas di dalam Lapas atau Rutan," ungkapnya.

Keberhasilan proses RJ ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri HST untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penegakan hukum. Sembari menjamin keamanan masyarakat, pendekatan ini membuktikan bahwa keadilan bisa ditemukan melalui langkah-langkah yang mendukung pemulihan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun