Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Administrasi - Official Rutan Banjarnegara

Humas Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MENJAWAB SOAL PERPANJANGAN ASIMILASI DIRUMAH, KA.RUTAN BANJARNEGARA SOSIALISASIKAN PERMENKUMHAM NO.43 TAHUN 2021

4 Januari 2022   15:30 Diperbarui: 4 Januari 2022   20:40 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjarnegara -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Perubahan Permenkumham ini guna mencegahan dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Banjarnegara Karyono, Bc.IP. S.H. dalam acara Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Halaman Blok Rutan Banjarnegara, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya dengan adanya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, maka Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak diperpanjang. 

"Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022." tuturnya.

Dirinya juga menambahkan selain sebagai tindak lanjut Sosialisasi dari Dirjen Pemasyarakatan yang kemarin telah ia ikuti secara virtual bersama jajarannya, maksud dilaksanakannya kegiatan ini juga untuk menjawab pertanyaan mengenai perpanjangan Asimilasi di Rumah yang sering ditanyakan oleh para WBP.

Selain itu dengan kegiatan ini diharapkan para WBP mengerti dan memahami mengenai syarat dan tata carap pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak sesuai dengan Permen tersebut.

"Bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Asimilasi maka akan kami proses segera, dan bagi narapidana yang sudah turun Surat Keputusan Pembebasan Bersarat (PB) atau Cuti Bersyaratnya (CB) maka akan tetap kami proses untuk mendapatkan Asimilasi di Rumah", terang Karyono.

Sementara itu kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan ditutup dengan doa bersama mengharap covid-19 cepat berlalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun