Kurangi Resiko Residivis, Rutan Banjarnegara Optimalkan Progam Penelitian KemasyarakatanÂ
Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara melaksanakan giat Litmas (Penelitian Masyarakat) sebagai bentuk pengawasan dan penilaian kepada para Warga Binaannya di Rutan Banjarnegara. Giat ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerto. Sabtu (04/11).Â
Kegiatan Litmas ini  dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengetahui bagaimana perkembangan dari Warga Binaan di Rutan Banjarnegaa baik dari segi sifat, sikap, perilaku dan lain-lain. Penelitian terbaru telah mengungkapkan bahwa sebagian besar narapidana memiliki potensi untuk perubahan positif dalam kepribadian mereka melalui berbagai kegiatan dan program pembinaan kemandirian.Â
Rutan Banjarnegara secara aktif memfasilitasi kegiatan seperti pelatihan keterampilan, pelajaran pendidikan, kegamaan dan keterampilan lainnya. Hal ini membantu narapidana mengembangkan keterampilan sosial, keterampilan hidup, serta memahami dampak tindakan mereka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa narapidana yang terlibat dalam kegiatan ini memiliki peluang lebih baik untuk sukses dalam reintegrasi masyarakat setelah mereka bebas.Â
Selain itu, penelitian ini juga mencakup kisah sukses narapidana yang telah mengalami perubahan positif dalam kepribadian mereka melalui partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan kemandirian. Ini menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam sistem pembinaan untuk membantu narapidana menjadi individu yang lebih baik dan mempersiapkan mereka untuk kehidupan di luar Rutan.Â
Karutan Banjarnegara, Bima Ganesha menjelaskan
prosedur dan alur penelitian kemasyarakaran mengacu pada (PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan).
Dasar hukum dalam pembuatan Litmas yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan, dan peraturan serta Surat Edaran lainnya.Â
"Dalam Kegiatan Litmas, Wali Pemasyarakatan memiliki peran penting bagi jalannya sistem pembinaan, termasuk di Rutan Banjarnegara. Untuk itu, petugas yang sudah ditunjuk untuk menjadi Wali Pemasyarakatan agar melakukan tugasnya dengan baik dengan selalu melakukan pendataan dan rutin mengontrol Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) binaannya," jelas BimaÂ
Sementara itu, menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarnegara, Azan Subehi, penelitian kemasyarakatan sangat penting dalam memberikan program pembinaan, pembimbingan maupun perawatan yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga kita dapat mengetahui latar belakang mereka berbuat kejahatan dan memberikan program sesuai apa yang dibutuhkan oleh mereka yang mana harapannya dapat memberikan dampak positif yaitu perubahan perilaku menjadi lebih baik dan dapat bermasyarakat dengan baik untuk memulai kehidupan yang lebih baik lagi serta tidak mengulangi tindakan kriminal kembali sebagai Residivis," jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H