Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Terwujudnya Pelayanan Prima yang Humanis, Karutan Banjarnegara Berikan Penguatan Jajaran Satops Patnal

4 Oktober 2023   23:02 Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demi Terwujudnya Pelayanan Prima Yang Humanis, Karutan Banjarnegara Berikan Penguatan Jajaran Satops Patnal 

*Banjarnegara, INFO_PAS -* Demi terwujudnya pelayanan prima yang Humanis terhadap Masyarakat dan Warga Binaan Rutan Banjarnegara, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Banjarnegara memberikan penguatan tugas dan fungsi Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan Anggota Satops Patnal di Aula Bratasena Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara, Rabu (4/10).

Dok. Humas Rutan Banjarnegara
Dok. Humas Rutan Banjarnegara

Satops Patnal sendiri terbentuk sebagai jawaban atau langkah pencegahan terhadap kondisi gangguan kamtib, baik itu yang ditimbulkan oleh faktor keamanan statis seperti kelalaian petugas, kurangnya sarpras, kurangnya petugas. 

Ataupun yang ditimbulkan oleh faktor keamanan dinamis yang terjadi di dalam Lapas atau Rutan seperti masuknya Handphone kedalam Lapas/Rutan, Pelanggaran prosedur, pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas yang dapat menimbulkan buruknya layanan pemenuhan hak dan ketidakpuasan Warga Binaan atau Masyarakat yang dapat menimbulkan pemberontakan atau kegaduhan.

Menurut Karutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, "Penguatan ini merupakan upaya optimalisasi pelayanan bagi masyarakat oleh Petugas Pemasyarakatan, sehingga Masyarakat dan WBP dapat terlayani dengan baik," jelasnya.

Dok. Humas Rutan Banjarnegara
Dok. Humas Rutan Banjarnegara

Lebih lanjut, Bima juga menjabarkan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 yang memuat tugas dari Tim Satops Patnal, yang diantaranya merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, serta penindakan, supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan dan pembinaan kepegawaian.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun