Kegiatan ditutup dengan antusiasme tanya jawab para Warga Binaan Pemasyarakatan kepada PLBH Banjarnegara. Seperti Bg (47) yang menanyakan perihal tentang kasasi.
"Kasasi adalah merupakan salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, maka MA akan mengadili dan memberikan putusan sendiri untuk putusan pengadilan pada tingkat banding," jelas Ahmad Raharjo.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H