Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sinergi Rutan Banjarnegara dengan PLBH Banjarnegara, Tingkatkan WBP Sadar Hukum

27 September 2024   23:01 Diperbarui: 27 September 2024   23:06 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sinergi Rutan Banjarnegara Dengan PLBH Banjarnegara, Tingkatkan WBP Sadar Hukum

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan menggandeng Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Banjarnegara yang diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui pendekatan komunikatif dan edukatif serta interaktif diharapkan mampu lebih menumbuhkan kesadaran hukum para WBP, kegiatan dilaksanakan di Aula Gatotkaca - Rutan Banjarnegara, Jum'at (27/9/2024).

Kedatangan PLBH Banjarnegara yang dipimpin langsung oleh Ahmad Raharjo selaku Direktur PLBH, disambut langsung oleh M. Azan Subehi selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah).

Dalam sambutannya M. Azan mengungkapkan, "Terimakasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini, karena kontribusi nyata dari PLBH kepada WBP sangat berarti," ungkapnya.

Untuk diketahui Rutan Banjarnegara kemarin (Kamis, 27/9) telah memperoleh kunjungan dari Ditjenpas bagian pelayanan tahanan, yang mana pada kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring terkait pemenuhan hak bagi tahanan dan narapidana terutama dalam pemenuhan layanan penyuluhan hukum, bantuan hukum, masa pengenalan lingkungan (mapenaling), dan overstaying (kondisi dimana seorang tahanan yang tinggal melebihi batas waktu penahanan yang telah ditentukan atau belum adanya perpanjangan penahanan dari instansi penahan).

"Dari monitoring tersebut, Alhamdulillah Rutan Banjarnegara mendapat apresiasi baik," pungkas M. Azan.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Raharjo juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin.

Direktur PLBH Banjarnegara tersebut juga mengingatkan, "Untuk tahanan yang akan melaksanakan sidang, kami harapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi gratis yang telah dilaksanakan setiap hari Jum'at di Rutan Banjarnegara, baik itu untuk konsultasi maupun hal lain yang masih berkenaan seputar hukum dengan semaksimal mungkin."

Ahmad Raharjo juga menjelaskan, perihal Litigasi (penyelesaian sengketa di pengadilan), dan non-litigasi (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Serta mengenai LBH sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwasanya LBH adalah badan usaha yang bertugas untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Lembaga ini memastikan bahwa warga dapat menerima layanan hukum secara merata. Tujuannya adalah agar seluruh warga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh hak-hak mereka.

"Karena itu, kami akan senantiasa mendampingi agar seluruh WBP yang termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum dapat memperoleh hak-haknya," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun