Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hak Pilih di Balik Jeruji: Rutan Banjarnegara dan KPU Bersinergi Wujudkan Demokrasi

16 Agustus 2024   18:58 Diperbarui: 16 Agustus 2024   19:00 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Pilih di Balik Jeruji: Rutan Banjarnegara dan KPU Bersinergi Wujudkan Demokrasi

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rutan Kelas IIB Banjarnegara mengambil langkah proaktif dengan terus berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara dalam pendataan hak pilih warga binaan. Jumat, (16/08).

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Nomor : W.13-TI.03.01- 23 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah tentang Pendataan Daftar Pemilih Pada Lokasi Khusus Lapas/Rutan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB  Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengungkapkan pentingnya koordinasi ini sebagai bagian dari upaya menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidananya. "Kami ingin memastikan setiap warga binaan yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih. Pendataan ini harus dilakukan secara teliti dan akurat," ujarnya.
 
Namun menurutnya, hal ini tidak hanya memastikan semua warga binaan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, tetapi juga menegaskan komitmen Rutan dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia," tambah Karutan.

Terkait hal tersebut, berbagai aspek teknis terkait pendataan dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi poin penting. Proses ini melibatkan verifikasi data identitas warga binaan, sehingga semua aspek pemungutan suara nantinya dapat berjalan lancar dan tertib.

Staf Pelayanan Tahanan yang mendata warga binaan, Kukuh Fajar Trawocco, menambahkan, "Kami berkomitmen untuk memastikan data yang kami kumpulkan akurat dan lengkap. Setiap warga binaan yang berhak harus dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan."

Rutan Kelas IIB Banjarnegara juga menyatakan kesiapan mereka untuk bekerjasama dengan KPU Banjarnegara, memastikan semua warga binaan yang berhak terdaftar sebagai pemilih. "Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia," jelas pihak Rutan.

Dengan mekanisme pemungutan suara yang disiapkan sesuai dengan kondisi Rutan, diharapkan pemilihan pada 27 November 2024 nanti dapat berlangsung dengan baik. Koordinasi dan kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memastikan hak konstitusional setiap warga negara terpenuhi, meskipun dalam keterbatasan kondisi.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun