Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

7 Asas Sistem Pembinaan Pemasyarakatan, Jadi Komitmen Bersama Rutan Banjarnegara untuk Mewujudkannya

13 Juli 2024   19:13 Diperbarui: 13 Juli 2024   19:15 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7 Asas Sistem Pembinaan Pemasyarakatan, Jadi Komitmen Bersama Rutan Banjarnegara Untuk Mewujudkannya

Banjarnegara, INFO_PAS - Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai pembinaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup lebih baik. 

Secara umum, sistem Pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan para Warga Binaan agar dapat berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana di Indonesia telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan. Sebutan narapidana berubah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan, dan anak pidana menjadi Anak Didik Pemasyarakatan.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
Perubahan sistem ini dikarenakan sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan dianggap tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Sebelumnya, perihal Pemasyarakatan ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, lalu selanjutnya digantikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan 7 Asas sistem pembinaan Pemasyarakatan, yaitu asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan dan profesionalitas, yang mana itu menjadi komitmen bersama dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banjarnegara untuk mewujudkannya.

"Pembinaan Kepribadian maupun Kemandirian yang ada dan Kita (Rutan Banjarnegara) kerjakan saat ini, merupakan bentuk pembinaan kepribadian dan kemandirian kepada para Warga Binaan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Bima Ganesha selaku Kepala Rutan Banjarnegara, Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut, Bima menambahkan program-program seperti Sekolah kejar paket, Klinik Pratama Rutan Banjarnegara, Dapur yang sudah tersertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, dapat terus berkembang dan memberikan sumbangsih pembinaan yang efektif dan bermanfaat bagi Warga Binaan.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun