Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Banjarnegara Tingkatkan Disiplin dan Ketertiban Warga Binaan melalui Implementasi Permenkumham No 8 Tahun 2024

11 Juli 2024   22:45 Diperbarui: 11 Juli 2024   23:11 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rutan Banjarnegara Tingkatkan Disiplin dan Ketertiban Warga Binaan melalui Implementasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam upaya mencegah gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara melalui Kesatuan Pengamanan Rutan (KA.KPR) memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah senam pagi, di Halaman Blok Hunian. Kamis (11/07).

Ka. KPR Suparno dengan didampingi stafnya mendengarkan masukan dari WBP dan menyampaikan aturan dengan cara yang mengedepankan saling pengertian dan kerjasama.

Suparno menegaskan komitmen Rutan Banjarnegara dalam membangun lingkungan yang aman dan tertib. "Kedisiplinan adalah pondasi utama dalam menjaga ketertiban di rutan kita. Dengan patuh terhadap aturan yang ada, kita semua dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik dan harmonis," kata Suparno dengan mantap.

Upaya ini disambut baik oleh para WBP, yang menganggap pengarahan ini sebagai bentuk perhatian dan penghargaan terhadap kebutuhan dan keamanan mereka. Para narapidana menyatakan bahwa pendekatan yang humanis ini telah meningkatkan motivasi mereka untuk berkontribusi dalam menjaga ketertiban di Rutan.

Dengan penerapan Permenkumham No 8. Tahun 2024, Rutan Banjarnegara berharap dapat menjadi contoh dalam membangun komunikasi yang efektif antara jajaran dan WBP, serta menciptakan lingkungan rehabilitatif yang mendukung proses pemasyarakatan yang baik.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup bersama di dalam rutan, menciptakan suasana yang kondusif untuk rehabilitasi dan perubahan positif bagi seluruh WBP.

Sebagai tambahan, KA.KPR Suparno menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan dialog dan kerjasama antara jajaran dengan WBP demi mencapai tujuan bersama dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan di Rutan Banjarnegara.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun