Dan diharapkan ketrampilan tersebut bisa menjadi bekal ketika sudah bebas dan kembali bermasyarakat, lalu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana, diatur bahwa dari keuntungan penjualan produk 50% nya sebagai premi/upah, 15% disetorkan melalui PNBP dan 35% untuk kepetingan menambah modal produksi," jelas Unggun sebagai salah satu narasumber.
Sementara itu, menurut Satrio salah satu Taruna Akpol mengungkapkan, "Sebelumnya yang terbesit di benak saya tentang Rutan itu sebatas tentang kurungan, ternyata disini banyak sekali kegiatan baik di dalam maupun diluar Rutan dalam rangka pembinaan, dan Saya mengucapkan terima kasih atas ilmu baru yang telah diberikan oleh jajaran Rutan Banjarnegara sehingga memperoleh cara pandang baru terhadap Rutan dan menjadi bekal pengetahuan," ungkapnya.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H