Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kapasitas melalui Penguatan Teknis Pemasyarakatan, Rutan Banjarnegara Siap Perkokoh Pengamanan

26 Juni 2024   05:14 Diperbarui: 26 Juni 2024   09:23 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkatkan Kapasitas melalui Penguatan Teknis Pemasyarakatan, Rutan Banjarnegara Siap Perkokoh Pengamanan

Banjarnegara, INFO_PAS - PLH. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara, beserta staf dan Taruna/Taruni Poltekip mengikuti kegiatan Penguatan Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan secara daring via zoom di Aula Bratasena. Selasa (25/06/24).

Kegiatan ini dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan surat edaran Nomor : PAS.5-UM.01.01-138 diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, yang bertempat di Aula Graha Bakti Pemasyarakatan, Lantai 6.

Acara dibuka oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Teguh Yuswardhie, menegaskan penguatan ini berguna untuk meningkatkan kapasitas teknis petugas pemasyarakatan di lapangan.

Teguh Yuswardhie menekankan bahwa dengan adanya pelatihan ini, diharapkan petugas pemasyarakatan dapat lebih sigap dan terampil dalam menangani berbagai insiden yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Sementara itu, narasumber yaitu Kabiddaktikram Pusinafis Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ari Wibowo, S.I.K, M.H menekankan pentingnya penanganan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Pertama (TPTKP) yang harus di lakukan oleh petugas Lapas/Rutan/LPKA, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Sub Bidang Fisika Bareskrim Polri, Kompol Heri Prianto yang memberikan pemahaman tentang  langkah-langkah penanganan pertama terhadap barang bukti elektronik, selain itu Kabiddoksikes Rodokpol Pusdokkes Polri, Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., DFM., menyampaikan tentang  identifikasi awal penyebab kematian untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Menurut PLH. Karutan Banjarnegara, Suparno, kegiatan ini sangatlah berdampak positif yang kebetulan baru pertama kali diadakan, pastinya dapat menambah pemahaman para petugas khususnya di Rutan Banjarnegara dalam Penanganan Olah Tempat Kejadian Perkara jika sewaktu-waktu terjadi hal yang membutuhkan tindakan cepat dan tepat.

Tak lupa, Suparno selaku Ka. KPR menekankan kepada seluruh jajaran dalam hal pengimplementasian 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan back to basic.

"Dengan terselenggaranya penguatan di bidang pengamanan, harapannya dapat terjalin sinergitas, kolaborasi serta menambah wawasan terkait dengan kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan cara menangani suatu gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan kerja kita," harapnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun