Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gelar Penyuluhan Proses Peldoi, Upaya Menegakkan Keadilan Bagi Warga Binaan Rutan Banjarnegara

15 Juni 2024   13:48 Diperbarui: 15 Juni 2024   14:12 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gelar Penyuluhan Proses Pledoi, Upaya Menegakkan Keadilan bagi Warga Binaan Rutan Banjarnegara

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara bekerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Banjarnegara menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema "Urgensi Pengajuan Nota Pembelaan (Pledoi) Dalam Sidang Perkara Pidana" bagi warga binaan. Kegiatan yang digelar di Aula Gatotkaca ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para warga binaan terkait pentingnya pengajuan pledoi dalam proses persidangan pidana. Jumat, (14/06).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ka. KPR, Staf Rutan Banjarnegara, Direktur LBH Banjarnegara dan jajaran, serta 30 warga binaan. Penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma. Dalam sambutannya, Karutan menyampaikan, "Terima kasih kepada jajaran PLBH atas kerja sama yang erat ini, dan dengan adanya Kegiatan penyuluhan ini merupakan hal yang penting untuk menambah pengetahuan hukum, khususnya mengenai pledoi bagi warga binaan, sehingga diharapkan mereka dapat lebih memahami hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung. Oleh karena itu, Saya tekankan agar kegiatan ini dapat diikuti dengan penuh saksama," ucap Bima.

"Selain itu, disamping mengenai pemenuhan hak bagi para warga binaan, kalian juga harus dapat menjaga dan mematuhi segala peraturan yang ada di Rutan," tambah Bima.

Penyuluhan ini menghadirkan beberapa narasumber berpengalaman dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Banjarnegara, termasuk Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Ahmad Raharjo. Dalam paparannya, Ia menjelaskan secara rinci mengenai fungsi dan pentingnya pledoi dalam persidangan pidana. "Saya menekankan bahwa pledoi merupakan suatu kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya baik secara tertulis maupun tidak, dan dengan adanya pledoi ini dapat menjadu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," ucap Raharjo.

Warga binaan juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai hal terkait proses pengajuan pledoi dan strategi pembelaan hukum lainnya. Salah satu warga binaan, (MR) mengaku sangat terbantu dengan penyuluhan ini. "Saya jadi lebih paham apa yang bisa saya lakukan untuk membela diri di pengadilan dan mengetahui sistematis pengajuan pledoi. Terima kasih kepada pihak Rutan dan PLBH yang sudah mengadakan kegiatan ini," ujarnya.

Selain penyuluhan, acara ini juga dilengkapi dengan simulasi pengajuan pledoi yang dipandu oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran praktis mengenai proses penyusunan dan penyampaian pledoi di hadapan hakim.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga binaan, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi persidangan pidana. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Banjarnegara berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga binaan Rutan Kelas IIB Banjarnegara dapat lebih memahami hak-hak mereka dan dapat mengajukan pembelaan secara efektif dalam persidangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun