"Dengan diberikan remisi khusus kali ini, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang, " terang Kakanwil.
"Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp. 64.695.000,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), " pungkas Tejo Harwanto.
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Di mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024 ini berjumlah 14.226 orang. Ada pun jumlah Narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10.150 orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H