Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Meski di Tengah Keterbatasan, Bukan Alasan untuk Warga Binaan Rutan Banjarnegara Melanjutkan Pendidikan

26 Maret 2024   04:34 Diperbarui: 26 Maret 2024   04:41 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Banjarnegara

Meski Ditengah Keterbatasan, Bukan Alasan Untuk Warga Binaan Rutan Banjarnegara Melanjutkan Pendidikan

Banjarnegara, INFO_PAS - AA salah seorang Warga Binaan Rutan Banjarnegara yang sedang tersandung kasus narkoba tetap bersemangat untuk mengerjakan soal-soal Ujian Akhir kejar paket B-nya, walau sedang mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara, Senin (25/3/2024).

Dengan didampingi oleh salah satu pengajar dari SKB (sanggar kegiatan belajar) Banjarnegara, AA mengerjakan setiap soal dengan seksama.

Menurut penuturan Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Azan Subehi, kenapa AA bisa mengerjakan Ujian Akhir kejar paket B di Rutan Banjarnegara, dikarenakan yang bersangkutan sebelumnya sedang mengikuti pendidikan kejar paket, akan tetapi ketika tinggal selangkah lagi untuk menyelesaikan pendidikannya, ia terlebih dahulu terjerat kasus hukum, sehingga tidak sempat untuk mengikuti Ujian Akhir kejar paket-nya.

Azan juga menjelaskan, "Kami (Rutan Banjarnegara), pasti akan memfasilitasi apa yang sudah menjadi hak setiap Warga Negara Indonesia, terkhusus disini yaitu para Warga Binaan. Yang mana, ini merupakan bentuk komitmen dari Rutan Banjarnegara untuk turut serta mensukseskan program prioritas nasional, menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana dimaksud UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," jelasnya.

Pria berusia 40 tahun itu juga menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan apa yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Senada dengan hal tersebut, AA (Warga Binaan yang mengikuti Ujian Akhir kejar paket) mengungkapkan, "Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Rutan Banjarnegara, karena telah memfasilitasi saya untuk melaksanakan Ujian Akhir kejar paket B, sehingga nantinya saya dapat mempunyai ijazah yang setara SMP dan semoga bermanfaat untuk kedepannya," ungkap AA.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun