Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KPRI Pengayoman Rutan Banjarnegara Teken MoU dengan PT Arya Surya Group Pengelolaan Kantin Rutan

17 Maret 2024   16:29 Diperbarui: 17 Maret 2024   16:29 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPRI Pengayoman Rutan Banjarnegara Teken MoU dengan PT Arya Surya Group terkait Pengelolaan Kantin Rutan

Banjarnegara, INFO_PAS--- Memorandum of Understanding (MOU) pengelolaan kantin pihak ke 3 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara telah resmi ditandatangani oleh Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pengayoman Rutan Banjarnegara dan Direktur PT. Arka Surya Group Heri Hadi di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara, Sabtu (16/3).

Penandatanganan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan dan petugas Rutan Banjarnegara. Dalam MOU tersebut, disepakati berbagai ketentuan terkait pengelolaan kantin, termasuk peraturan harga, kualitas barang yang dijual, jenis barang yang dijual dan prosedur pengawasan.

Menurut Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma, MOU ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari Warga Binaan dan petugas, serta memberikan kontribusi positif terhadap suasana di Rutan Banjarnegara.

"Pengelolaan kantin oleh pihak ke tiga merupakan terobosan Rutan Banjarnegara dalam mensukseskan program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Selain itu dengan adanya pengelolaan kantin dari pihak ke tiga, dapat menambah hasil usaha KPRI Pengayoman Rutan Banjarnegara," kata Bima Ganesha Widyadarma.

Lebih lanjut pria kelahiran Jakarta tersebut menjelaskan jika Rutan Banjarnegara hanya menyewakan tempat kepada KPRI Pengayoman untuk pengelolaan kantin. Ia juga menjelaskan hasil sewa tempat tersebut dimasukan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Karena kantin ini berdiri di tanah milik pemerintah yaitu Rutan Banjarnegara, jadi ada biaya sewa yang harus dibayar oleh KPRI Pengayoman Rutan Banjarnegara. Uang sewa tersebut nantinya disetorkan ke negara melalui PNBP," terang Bima Ganesha Widyadarma.

Dirinya berharap kerjasama yang telah terjalin dapat menghasilkan dampak dan manfaat yang baik bagi kemajuan Rutan Banjarnegara. Selain itu dapat lebih mensejahterakan anggota KPRI Pengayoman Rutan Banjarnegara.

Sementara itu, Direktur PT Arya Surya Group yang akan mengelola kantin menyatakan komitmennya untuk menjalankan ketentuan yang telah disepakati dengan baik, serta memastikan barang-barang yang disediakan akan dijual dengan harga yang wajar.

"Dengan adanya MOU ini, pengelolaan kantin di Rutan Banjarnegara dapat berjalan lebih teratur dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat," pungkas Heri Hadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun