Targetkan Zero Pelanggaran Etik, Rutan Banjarngara Gelar Sosialisai Kode Etik Pegawai
Banjarnegara, INFO_PAS--- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara menggelar sosialisasi kode etik Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di aula Gatotkaca Rutan Banjarnegara, Selasa (30/1)).
Sosialisasi Kode Etik Pegawai merupakan langkah positif untuk memastikan penerapan standar profesionalisme dan integritas di lingkungan Rutan Banjarnegara. Selain itu sosialisasi tersebut merupakan trobosan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas serta sebagai upaya preventif dalam meminimalisir pelanggaran saat memberikan pelayanan publik.Â
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma berharap, kegiatan ini dapat dimengerti dengan baik oleh seluruh Aparatur Sipil Negara Rutan Banjarnegara.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, para ASN Rutan Banjarnegara dapat lebih memahami norma-norma yang mengatur tindakan dan perilaku mereka dalam bekerja," ungkap Bima Ganesha Widyadarma.
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja area perubahan Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Suparno mensosialisasikan Permenkumham No. 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Dijelaskan oleh Suparno, prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik seperti kejujuran, disiplin, integritas, dan tanggung jawab. Ia menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk mengimplementasikan prinsip tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang ASN.
"Setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi, Melakukan pelayanan terhadap masyarakat, Melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan, Melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya dan Kehidupan bermasyarakat," terang Suparno.
Suparno juga mengajak ASN Rutan Banjarnegara untuk mengimplementasikan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan yang bunyinya kami Petugas Pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat. Kami Petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas. Kami Petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila.
"Dengan menginternalisasi kode etik dan tri dharma Petugas Pemasyarakatan kedalam diri, maka kita akan menjadi insan Pengayoman yang berdampak dan beretika karena kepatuhan terhadap kode etik adalah kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kemenkumham," tegas Suparno
Diakhir sosialisasi ALP (30 tahun) salah satu ASN Rutan Banjarnegara melontarkan pertanyaan terkait penindakan pelanggar kode etik. Ia menyoroti penindakan kode etik masih berpotensi adanya benturan kepentingan.
"Dalam penegakan kode etik, sanksi yang diberikan terkadang belum sesuai dengan norma yang diatur didalamnya, mungkin karena kedekatan emosional dengan pimpinan maupun ada rasa tidak enak sesama pegawai. Untuk itu, langkah apa yang dapat diambil untuk menegakan kode etik setegak tegaknya?" tanya ALP.
Menanggapi pertanyaan ALP, Suparno menjawab dengan tegas bahwa Jajarannya akan berpegang teguh pada prinsip etik yang berlaku.
"Kalau terjadi seperti itu, kami tetap mengikuti aturan kode etik yang ada, terutama kita akan berpegang teguh pada SOP. Jadi komitmen kami dari dulu tetap sama yaitu menegakan aturan sesuai dengan kode etik yang berlaku," pungkas Suparno
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H