Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Banjarnegara Gas Pol untuk Mewujudkan Predikat WBK dan WBBM

7 Januari 2024   07:56 Diperbarui: 7 Januari 2024   07:56 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rutan Banjarnegara Gas Pol Untuk Mewujudkan Predikat WBK dan WBBM

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam apel pagi, Kepala Rutan Banjarnegara melaksanakan kegiatan penguatan pembangunan ZI (Zona Integritas) bagi seluruh jajaran untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Sabtu (06/01).

Reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara termasuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara.

Rutan Kelas IIB Banjarnegara senantiasa mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi agar menjadi lebih baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Guna mewujudkan hal tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas salah satunya dengan berlomba untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM. WBK adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) yang memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Rutan Banjarnegara sendiri telah melaksanakan proses Pembangunan Zona Integritas dengan melaksanakan aksi perubahan berupa Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dalam amanat apel pagi, Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma menyampaikan, "Mari kita sambut tahun baru 2024 ini dengan komitmen, semangat dan ide-ide baru untuk mencapai target kita memperoleh predikat WBK dan jangan lupa untuk belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya," ucap Bima. Selain itu, Bima juga mengatakan dalam mewujudkan WBK dan WBBM juga dibutuhkan komitmen serta strategi, "Komitmen saja tidak cukup, harus ada strategi yang matang, dalam mengatur strategi harus melakukan pendekatan secara menyeluruh kepada semua komponen pengungkit ZI, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan pada bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan,  dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik," pungkas Bima.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun