Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Transparansi Sistem Pendataan, Rutan Banjarnegara Optimalkan Pencatatan Buku Register Tahanan

20 Desember 2023   14:14 Diperbarui: 20 Desember 2023   14:22 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transparansi Sistem Pendataan, Rutan Banjarnegara Optimalkan Pencatatan Buku Register Tahanan

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka transparansi sistem pendataan warga binaannya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara optimalkan pencatatan buku register tahanan, Rabu (20/23).

Registrasi Tahanan adalah kegiatan pencatatan ke dalam buku register maupun papan jurnal yang memiliki akibat hukum dan sangat penting dalam menunjang organisasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), adapun buku register adalah buku tempat mencatat data (jati diri dan identitas) baik berupa data informasi berdasarkan surat-surat serta pemberian nomor register berdasarkan jenis bukunya, sedangkan papan jurnal tahanan merupakan suatu sistem pencatatan elektronik atau papan fisik yang digunakan untuk mencatat peristiwa, aktivitas, atau perkembangan penting terkait tahanan di dalam Lapas ataupun Rutan. Informasi yang dicatat meliputi jadwal kunjungan, kegiatan rehabilitasi, kejadian keamanan, dan perubahan status hukum tahanan.

Adapun dasar hukum mengenai pendataan Narapidana atau Tahanan diatur dalam Keputusan Dirjenpas Kemenkumham RI Nomor : PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana Dan Tahanan.

Buku-buku terkait keregistrasian seperti, Buku Klaper atau buku pencatatan yang memuat daftar nama-nama tahanan/narapidana yang diurutkan berdasarkan huruf abjad, Buku Register A I digunakan untuk mencatat identitas orang-orang yang ditahan dalam tingkat penyidikan, Buku Register A II digunakan untuk mencatat identitas orang-orang yang ditahan dalam tingkat penuntutan, Buku Register A III digunakan untuk mencatat identitas orang-orang yang ditahan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri, Buku Register A IV digunakan untuk mencatat identitas orang-orang yang ditahan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Tinggi, Buku Register A V digunakan untuk mencatat identitas orang-orang yang ditahan dalam tingkat pemeriksaan Mahkamah Agung.

Buku Register B IIB digunakan untuk mencatat identitas narapidana dengan masa pidana penjara 1 (satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan, Buku Register B IIA digunakan untuk mencatat identitas narapidana dengan masa pidana penjara lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Buku Register B I digunakan untuk mencatat identitas narapidana dengan masa pidana penjara lebih dari 1 tahun, Buku Register B IIIS digunakan untuk mencatat identitas narapidana yang sedang menjalani subsider atau pengganti denda, Buku Register B UP digunakan untuk mencatat identitas narapidana yang sedang menjalani pidana penjara sebagai pengganti karena tidak membayar uang pengganti, Buku Register ini digunakan untuk mencatat identitas narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup, Buku Register ini digunakan untuk mencatat identitas terpidana yang dijatuhi hukuman pidana mati dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tapi belum dieksekusi.

Buku Register C digunakan untuk mencatat identitas orang titipan karena sandera pajak (mempunyai hutang terhadap Negara), Buku Register D digunakan untuk mencatat uang dan barang-barang milik tahanan/narapidana, Buku Register E digunakan untuk mencatat identitas pengunjung atau pembesuk tahanan/ narapidana, Buku Register F digunakan untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana, Buku Register G digunakan untuk mencatat identitas tahanan/narapidana yang mengalami gangguan kesehatan (sakit), Buku Register H digunakan untuk mencatat identitas tahanan/ narapidana yang diasingkan karena sakit menular, kelainan jenis kelamin dan gangguan jiwa.

Dala kesempatan ini, Kepala Rutan, Bima Ganesha Widyadarma melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Azan Subehi menyampaikan tujuan dari adanya pendataan ini. "Penggunaan buku register dan papan jurnal ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan manajemen tahanan, serta memastikan keterbacaan dan transparansi dalam operasional di Rutan Banjarnegara," ucapnya.

"Di Rutan Banjarnegara sendiri, data terkait registrasi tahanan dan narapidana terdiri dari register A I (1 orang), A II (3 orang), A III (12 orang), A IV (1 orang), A V (1 orang), B I ( 79 orang), B II a (15 orang), B II b (-), B III (1 orang), dengan total penghuni sebanyak 113 orang per tanggal 20 Desember 2023," tambah Azan.

Dengan adanya pendataan pada buku register, masyarakat dapat lebih memahami dan turut serta mengawasi pelaksanaan hukum dan penegakkan keadilan secara transparan, khususnya di Rutan Banjarnegara.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun