Dalam Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Kemenkumham, terdapat beberapa poin yang harus diimplementasikan. Sebagai pengayom masyarakat dan pelayanan publik, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik baik kepentingan perorang maupun kelompok tertentu, ASN sebagai obyek pengawasan dari isu netralitas. Sikap netral dari pengaruh politik menjadi hal yang wajib ada dalam diri ASN.
Pengucapan komitmen Netralitas juga diperkuat dengan penandatanganan Pakta Ikrar Netralitas oleh perwakilan Pejabat/Unit Pelaksana Teknis yang hadir dalam Upacara tersebut. Dengan telah diucapkannya Ikrar dan penanda tanganan Pakta Ikrar Netralitas diharapkan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Se-Eks Karesidenan Banyumas dapat menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)