Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bukan Barang Pajangan, APAR di Rutan Banjarnegara Selalu Diisi Ulang dan Dirawat

3 Desember 2023   10:59 Diperbarui: 3 Desember 2023   11:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Bukan Barang Pajangan, APAR di Rutan Banjarnegara Selalu Diisi Ulang dan Dirawat

Banjarnegara, INFO_PAS--- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banjarnegara melakukan pengisian ulang dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berada di Rutan Banjarnegara, Minggu, (3/12).

Hal tersebut merupakan langkah proaktif dalam menjaga keselamatan dan persiapan menghadapi potensi kebakaran di lingkungan Rutan Banjarnegara. Setiap unit APAR yang ada di dapur, ruang perkantoran, ruang bimbingan kerja Narapidana dan bagian lainnya diisi penuh oleh petugas Damkar.

Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Wahyu Budi Prabowo mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan guna memastikan kesiapan alat pemadam api.

"APAR bukan benda pajangan dinding, namun APAR merupakan pemadam api yang perannya sangat vital dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan Warga Binaan serta Petugas Rutan Banjarnegara. Dengan APAR, api dapat segera tertangani sehingga tidak meluas melahap benda disekitarnya," kata budi.

"Oleh karena itu," lanjut Budi, "APAR harus dirawat dan diisi ulang sesuai tanggal kadarluasa agar ketika akan digunakan APAR tersebut berfungsi sebagaimana mestinya." tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran petugas dalam pemeliharaan dan penggunaan APAR sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan pengisian ulang APAR secara berkala ini, dapat terus menjaga standar keamanan yang tinggi dan siap menghadapi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat dan tepat dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran di Rutan Banjarnegara," pungkasnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun