Mohon tunggu...
Rutan Bangkalan
Rutan Bangkalan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan atau yang lebih dikenal dengan Rutan Bangkalan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Bangkalan Meraih Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

12 Desember 2024   16:54 Diperbarui: 12 Desember 2024   16:54 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Bangkalan Raih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024

Rutan Kelas IIB Bangkalan mencatat prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kepala Rutan Bangkalan, Ario Galih Maduseno menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai Rutan Bangkalan dalam memberikan pelayanan terbaik yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, terutama bagi warga binaan.

Penghargaan P2HAM ini menjadi motivasi bagi Rutan Bangkalan untuk terus berinovasi dan mempertahankan kualitas pelayanan berbasis HAM. "Kami berharap penghargaan ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari," Ucap Galih.

_ Humas Rutan Bangkalan _ 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun