Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi SBM Tahun 2023

15 Februari 2023   17:12 Diperbarui: 15 Februari 2023   17:19 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Tak dapat dipungkiri kemajuan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. 

Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi yang telah dibuat. Melalui pemanfaatan teknologi, sistem pembayaran pun menjadi lebih praktis.

Munculnya produk pembayaran digital semakin mengurangi penggunaan uang kartal yang sudah dianggap kurang efisien dan praktis lagi.

Atas dasar itu Pemerintah terus berinovasi menciptakan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi para bendahara satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga.

Salah satu inovasi tersebut yakni Cash Management System (CMS) yang merupakan layanan perbankan bagi institusi pemerintah untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari.

Edukasi dan sosialisasi mengenai Cash Management System itu pun terus digencarkan oleh pemerintah tak terkecuali bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. 

Hari ini, Rabu (15/02), bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Standar Biaya Masukan (SBM) 2023 dan Penggunaan Cash Management System (CMS).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara dari seluruh Satker di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, menyampaikan bahwa penggunaan CMS ini merupakan metode pembayaran digital yang lebih aman, mudah, cepat, serta meminimalisir perbuatan menyimpang.

Namun Ia menjabarkan bahwa data yang dihimpun pada tahun 2022 dari 80 DIPA yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran baru 20 DIPA yang telah menggunakan CMS.

"Untuk itu, sekali lagi saya menekankan kepada Bapak/Ibu semuanya agar segera setelah kegiatan ini selesai, segera menghubungi bank masing-masing," ucapnya.

"Segera implementasikan CMS dalam pengelolaan anggaran. Hal ini akan kita pantau dan akan kita jadikan perhatian serta akan kita lakukan monitoring dan evaluasi," imbuhnya.

Selain itu dalam mengelola anggaran dan melaksanakan kegiatan, sambung Hajrianor, khususnya anggaran dan kegiatan yang termuat dalam DIPA, tidak bisa dilakukan semaunya dan seenaknya sendiri tanpa ada aturan dan batasan.

Terdapat standardisasi yang harus dipatuhi bersama yang berlaku secara umum di setiap Kementerian/Lembaga. 

Standar tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap tahunnya yang dikenal dengan sebutan SBM atau Standar Biaya Masukan.

"Di dalam SBM sudah terinci secara jelas komponen-komponen biaya baik yang bersifat batas tertinggi ataupun estimasi," jelasnya.

"Kewajiban kita semua untuk mempedomani SBM dalam setiap pelaksanaan kegiatan. SBM menjadi payung hukum bagi kita agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran," sambungnya menjelaskan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono, Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN, Maria Titik Sumiyati, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah DJPB Jawa Tengah, Mukti Endah Lestari dan dari KPPN Semarang 1, Zahrotun Nafisah.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*Jateng PASTI Produktif*

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun