"Untuk itu, sekali lagi saya menekankan kepada Bapak/Ibu semuanya agar segera setelah kegiatan ini selesai, segera menghubungi bank masing-masing," ucapnya.
"Segera implementasikan CMS dalam pengelolaan anggaran. Hal ini akan kita pantau dan akan kita jadikan perhatian serta akan kita lakukan monitoring dan evaluasi," imbuhnya.
Selain itu dalam mengelola anggaran dan melaksanakan kegiatan, sambung Hajrianor, khususnya anggaran dan kegiatan yang termuat dalam DIPA, tidak bisa dilakukan semaunya dan seenaknya sendiri tanpa ada aturan dan batasan.
Terdapat standardisasi yang harus dipatuhi bersama yang berlaku secara umum di setiap Kementerian/Lembaga.Â
Standar tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap tahunnya yang dikenal dengan sebutan SBM atau Standar Biaya Masukan.
"Di dalam SBM sudah terinci secara jelas komponen-komponen biaya baik yang bersifat batas tertinggi ataupun estimasi," jelasnya.
"Kewajiban kita semua untuk mempedomani SBM dalam setiap pelaksanaan kegiatan. SBM menjadi payung hukum bagi kita agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran," sambungnya menjelaskan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono, Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN, Maria Titik Sumiyati, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah DJPB Jawa Tengah, Mukti Endah Lestari dan dari KPPN Semarang 1, Zahrotun Nafisah.
*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*