"Oleh karena itu, untuk menjadi pengawas dan pembina yang baik, kita harus punya ilmu pengetahuan yang baik juga tentang Kenotariatan, agar pengawasan dan pembinaan yang kita lakukan berjalan efektif," sambungnya.
Kakanwil juga berharap, MPD di Provinsi Jawa Tengah dapat melaksanakan peran dan kewenangannya dengan baik, agar jumlah pemeriksaan Notaris atau pelanggaran yang dilakukan oleh notaris bisa direduksi atau bahkan dieliminasi sama sekali.
Sementara Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar yang membuka kegiatan, menegaskan kembali kedudukan Majelis Pengawas.
"Majelis Pengawas adalah kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris," jelas Santun.
"Sehingga kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan Notaris," lanjutnya.
Rakor ini diikuti oleh 200 orang peserta, yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan 19 MPD.
Narasumbernya adalah, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Dr. Winanto Wiryomartani, Taufik yang merupakan anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan AKBP Y. Agus T. Sembiring, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah sekaligus Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Acara pembukaan dihadiri juga oleh para Kepala UPT se Eks Karesidenan Surakarta.