Mohon tunggu...
Rutan Ambon
Rutan Ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Warga Binaan Rutan Ambon Hirup Udara Bebas

11 Juli 2023   09:27 Diperbarui: 11 Juli 2023   09:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon,INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon mengeluarkan 3 Warga Binaan usai menjalani masa pidananya di dalam Rutan. Selasa 11/7.

Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo menjelaskan setiap warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya di dalam Rutan dan telah memenuhi persyaratan administrative dan subtantif maka akan segera mungkin dibebaskan. Tak hanya itu untuk program integrasi lainyya yang memenuhi persyaratan maka akan diusulkan dan tentunya semunya gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Menurut Jose, warga binaan berhak mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan program integrasi yang ada di Rutan yakni, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021.

Ia berharap warga binaan yang bebas hari ini tidak mengulangi kesalahan dan kembali lagi ke Rutan Ambon, "selamat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat, jangan mengulangi kesalahan yang melanggar hukum jaga kesehatan dan semoga dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatkan selama menjalani proses pembinaan di dalam Rutan," Pesan Jose.

Sementara itu salah satu warga binaan JW mengucapkan banyak terima kasih kepada Rutan Ambon atas pembinaan yang selama ini diberikan, ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang dapat terjerat masalah hukum lagi serta akan mengimplementasikan ilmu yang selama ini didapatkan selama di dalam Rutan di luar nanti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun