Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melalui Kepala Subseksi Pengelolaan, Anita Mesack mengikuti kegiatan unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2023 pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Rabu 21/6.
Bertempat di Hotel Elisabeth kota Ambon, kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku.
Dalam sambutannya Ernie mengatakan korupsi merupakan extraordinary crime karena berpotensi dilakukan oleh siapa saja, korbannya bisa siapa saja, random target random victim. Oleh sebab itu dibutuhkan pemberantasan korupsi yang sitematis dan komprehensif salah satunya dengan membangun budaya anti korupsi.
"Budaya anti korupsi harus ditanamkan keseluruh komponen bangsa antara lain penegak hukum, pejabat public, pengusaha dan masyarakat, baik Pendidikan formal dan informal," ucap Ernie.
Lebih lanjut Ernie menjelaskan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Â dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah dibentuk di seluruh satuan kerja baik di Unit Utama, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis sebagai bentuk pengendalian pencegahan adanya korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan berintegritas.
"Diharapkan kegiatan ini dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di jajaran Kemenkumham Maluku sehingga birokrasi bersih dan melayani dapat terwujud dan diharapkan pelayanan public yang sesuai dengan harapan masyarakat dapat tercapai," harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H