Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung Perubahan, Rutan Banjarnegara Bebaskan 1 WBP Untuk Menjalani Rehabilitasi Rawat Inap

23 Januari 2025   22:26 Diperbarui: 23 Januari 2025   22:26 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarnegara, INFO_PAS --- Sebuah langkah progresif dalam proses rehabilitasi dilakukan oleh Rutan Banjarnegara, di mana salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah dibebaskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Sentra Satria Baturaden. Keputusan ini didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara No. Print-55/M.3.36/Enz.2/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Kamis (23/1).

WBP yang masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Banjarnegara tersebut akan mengikuti program rehabilitasi rawat inap di Sentra Satria Baturaden, yang salah satunya dikenal efektif untuk membantu para pemakai narkoba dalam menyesuaikan diri kembali ke masyarakat dan mengurangi risiko kembali ke perilaku kriminal. Program ini melibatkan berbagai kegiatan terapi, pelatihan keterampilan hidup, serta bantuan psikologis yang dirancang untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi para peserta.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara, melalui suratnya, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kondisi dan perkembangan WBP tersebut. Surat ini mencerminkan komitmen kejaksaan untuk tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memastikan bahwa para WBP mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi yang efektif. Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menyambut baik keputusan ini, beliau melihat bahwa ini sebagai langkah penting dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari pihak kejaksaan, rehabilitasi dapat dilakukan dengan lebih terarah dan bertanggung jawab. Bima menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam sistem hukum untuk mencapai tujuan rehabilitasi yang lebih holistik, di mana pembebasan bukan hanya akhir dari hukuman tetapi awal dari proses pemulihan dan integrasi kembali ke masyarakat.

Kepala Rutan Banjarnegara tersebut juga menyampaikan harapannya "Kami sangat mengharapkan bahwa dengan pembebasan ini, WBP dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan rehabilitasi ini untuk memulai babak baru dalam hidup mereka," ujar Bima.

Dengan terlaksananya program ini, diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan positif bagi WBP tersebut dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak dalam penanganan kasus serupa. Keputusan ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi individu yang bersangkutan tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun