Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Banjarnegara Lakukan Percepatan Program Kejar Paket

14 Agustus 2024   18:23 Diperbarui: 14 Agustus 2024   18:25 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Banjarnegara Lakukan Percepatan Program Kejar Paket

Banjarnegara, INFO_PAS - Percepat program kejar paket, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara terima kunjungan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), beserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Armada, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Banjarnegara dalam rangka survei lokasi dan persiapan pelaksanaan program kejar paket bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rutan Banjarnegara, Rabu (14/8/2024).

Kedatangan Sunarto selaku Kabid Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) beserta satuan kerja disambut langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan M. Azan Subehi beserta Staf Pelayanan Tahanan.

Sunarto beserta satuan kerja melakukan survei lokasi dan berbagai persiapan sarana serta prasarana untuk menunjang kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan program kejar paket.

Sunarto mengungkapkan bahwa, dirinya beserta satuan kerja akan segera menindaklanjuti percepatan pelaksanaan program kejar paket di Rutan Banjarnegara. Setelah melakukan survei lokasi dan melihat berbagai persiapan pelaksanaan, yang mana proses pembelajaran tersebut akan dilaksanakan di Aula Gatotkaca-Rutan Banjarnegara.

Sementara itu, M. Azan Subehi selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan, "Kami (Rutan Banjarnegara), pasti akan memfasilitasi apa yang sudah menjadi hak setiap para Warga Binaan. Dalam hal ini yaitu kesempatan untuk mengenyam pendidikan, sebagai wujud komitmen Rutan Banjarnegara untuk turut serta mensukseskan program prioritas nasional, menuntaskan wajib belajar 12 tahun sebagaimana dimaksud UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Azan.

"WBP harus meningkatkan kualitas diri mereka dengan terus mengobarkan semangat mengenyam pendidikan walau ditengah menjalani masa pidana. Pendidikan memang tidak menjamin sukses, tapi tanpa pendidikan kehidupan ini menjadi lebih sulit," pungkasnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun