HAM), Rabu (19/06).Â
Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan dan Operator Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) mengikuti giat pendampingan P2HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DitjenKegiatan yang berlangsung secara daring ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan HAM pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.Giat pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen HAM untuk memastikan setiap UPT memiliki kapasitas yang memadai dalam mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam tugas dan fungsi sehari-hari.Â
Dalam kesempatan ini, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP, S.H., M.Si, selaku pemateri mensosialisasikan mengenai pengunggahan data dukung P2HAM, empat tahapan P2HAM, kriteria dan indikator P2HAM yang meliputi ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan SDM / Petugas.
"Kami berharap melalui pendampingan ini, seluruh UPT Kemenkumham dapat lebih memahami pentingnya HAM dan menerapkannya dalam pelayanan kepada masyarakat. Hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan kita," ujar Gusti Ayu Putu Suwardani menutup materinya.
Setelah materi selesai, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, dalam sesi diskusi, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait implementasi HAM di lapangan.
Senada dengan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarnegara, M. Azan Subehi menyatakan bahwa pendampingan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman stafnya tentang HAM dan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga binaan serta masyarakat.
"Kami, seluruh jajaran Rutan Banjarnegara berkomitmen untuk terus mendukung dan mensukseskan P2HAM, sehingga nantinya seluruh petugas semakin peka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ucap Azan.
Pendampingan P2HAM secara daring ini juga menjadi salah satu upaya Ditjen HAM dalam menjawab tantangan di era digital, di mana teknologi informasi digunakan untuk memperluas jangkauan dan efektivitas program pembinaan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam terus beradaptasi dan berinovasi demi kemajuan perlindungan HAM di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H