Hewan merupakan salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan yang sangat setia, patuh dan sayang kepada manusia. Menurut riset dari Asia For Animals Coalition mengatakan bahwa Indonesia menempati urutan tertinggi di dunia terkait postingan penyiksaan terhadap hewan.Â
Sudah banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Indonesia, salah satu contohnya yaitu penyiksaan kepada binatang peliharaan. Baru-baru ini media sosial sedang diramaikan oleh berita tentang penyiksaan anjing hingga mati demi wisata halal di Aceh oleh oknum satpol PP.Â
Penyiksaan yang dialami oleh Canon yaitu diikat kemudian dimasukkan ke dalam keranjang kecil  hingga tidak bisa bernafas dan disiksa menggunakan batang kayu.Â
Dengan berita yang sudah tersebar luas, masyarakat Indonesia ikut turut serta membela kematian Canon dengan cara menandatangani petisi agar Satpol PP yang membunuh Canon harus ditindak secara hukum.Â
Terdapat tindakan ketidakadilan dalam menanggulangi kasus kematian Canon hingga hari ini, hal ini terjadi karena kurangnya perhatian dari aparat keamanan dan aparat pemerintahan setempat.Â
Dalam kasus kematian Canon, beberapa pihak setempat mengatakan bahwa penangkapan anjing di tempat wisata halal tersebut sudah memenuhi SOP dan sudah sesuai dengan Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021. Â Â
Menurut pandangan saya tindakan kekerasan dalam proses pengangkutan Canon yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut salah dan merupakan tindakan kejam. Satpol PP seharusnya dapat lebih berhati-hati dan tidak menggunakan kekerasan dalam membawa Canon. Pengambilan hewan harus menggunakan cara yang benar, tepat, dan halus agar mereka tidak merasa terganggu.
 Jika satpol PP tersebut tidak ingin menyentuh Canon karena alasan haram sebaiknya mereka dapat meminta tolong dan memanggil aktivis pecinta anjing. Sehigga dengan adanya penanganan yang tepat,  Canon tidak  mengalami kesakitan bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam menyelesaikan, menindaklanjuti, dan membela keadilan bagi seluruh hewan peliharaan terdapat hukum serta undang- undang yang harus di tegakkan agar para pelaku sadar atas perbuatan keji yang dilakukannya.Â
Salah satu faktor yang mendukung ketidakadilan yaitu karena hukum mengenai kasus kekerasan terhadap hewan di Indonesia masih lemah dan kurang berjalan dengan baik.Â
Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan peliharaan harus diterapkan dan  dilaksanakan dengan baik di negara Indonesia sehingga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Indonesia merupakan negara hukum seharusnya dengan adanya berita kematian Canon seharusnya pihak Satpol PP dapat langsung ditindaklanjuti dan diproses.
Dapat kita lihat dari kasus kekerasan yang dialami oleh Canon bahwa beberapa masyarakat Indonesia masih kurang memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Kasus kekerasan terhadap hewan merupakan salah satu sikap yang melanggar sila ke-1 yaitu KeTuhanan yang maha esa, ke-2  yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dan  sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia.Â