Mohon tunggu...
MOH RUSYDI
MOH RUSYDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelahiran Sumenep belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pembelajar Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Negara Ada dan Bagaimana Negara Lahir?

4 Oktober 2022   13:51 Diperbarui: 4 Oktober 2022   13:57 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam arti bahwah semangat masyarakat dan kemauan umum itu adalah satu kesatuan dimana mereka berhak memerintah dan tidak berhak diperintah, karena rakyat satu negara juga satu keduanya bersifat bulat yang tidak bisa dipecah (indivisible). Jika raja yang memegang kedaulatan tertinggi, maka rajalah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan jika rakyat memegang kedaulatan, maka rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Bukan yang lain. Terahir sederhana ketika sistem negara mulai bergeser dari yang Berdaulat dan Demokratik (democratische rechtsst) lalu bergeser pada Otoritarianisme maka dititik itu Sistem Otoritarianisme itu tidak berlandaskan pada teori yang di Justifikasikan oleh J.J. Rousseau artinya negara tersebut bukan sebuah negara yang dilahirkan dari kesepakatan masyarakat.

Diatas adalah ide segar dan bisa dibilang ide lama, hanya saja, saya ingin menarik pada kedaulatan di Indonesia ketika masyarakat dan negara sama-sama mempunyai cara padang dan sudut pandang, lalu apa atau siapa yang mempunyai kedaulatan tertinggi dan kekuasaan tertinggi di Indonesia.

Dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H.) tentang Cita Negara Hukum dan The Rule of Law. Konstitusi kita menegaskan adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) sesuai dengan yang tertuan pada pasal 1 ayat 3 UUD, bukan negara kekuasaan (Mochtsstaat). Dalam negara hukum itu, hukumlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam penyeleggaraan negara, dan yang mempunyai kekuasaan hukum, hukum  itu sendiri dalam menyelenggarakan negara sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of man, yang sejalan dengan pengertian Nomocratie yaitu: kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, nomos. Juga prinsip negara hukum tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Demorasi yang diatur dalam Undang-undang. Terahir perlu ditegaskan kedaulatan berada pada tangan rakyat yang dijalankan menurut Undang-Undang Dasar (Constitutional Democracy) dan diimbangi oleh negara (Indonesia) adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun