Mohon tunggu...
Rusydan Akmal Al Arham
Rusydan Akmal Al Arham Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hobi saya YTTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Di Indonesia

31 Oktober 2022   01:33 Diperbarui: 31 Oktober 2022   01:48 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai kompasioneeeeer, kembali lagi dengan saya yang tentunya ngangenin, btw weekend cepet banget gasii?? perasaan baru kemarin hari sabtu, sekarang udah hari senin aja padahal masih kepengen liburan... tapi gapapa kita hadapi hari hari kedepan dengan pasrah wkwkwk,ngga ngga bercanda. Naaaah kali ini aku akan membahas tentang konstitusi di Indonesia, sebelum ke pembahasan inti dari inti, apasih konstitusi itu??

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari kata Perancis "constituer" yang berarti membentuk suatu bangsa, membentuk suatu bangsa, menyatakan suatu bangsa. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi berasal dari dua kata: "cume" dan "statuere". Kata 'cume' berarti 'bersama' dan 'statuere' berarti 'berdiri, berdiri atau berdiri'. Dengan demikian, pengertian konstitusi tunggal harus ditentukan bersama, dan makna konstitusi jamak adalah semua yang ditentukan. negara-negara berbahasa Inggris menggunakan istilah konstitusi, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai konstitusi. Istilah UUD merupakan terjemahan dari kata Belanda gronwet, istilah constitutie juga umum di Belanda.

 Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan adalah peraturan yg dibentuk sang pemerintahan, melainkan adalah peraturan yang dibentuk sang masyarakat buat mengatur pemerintahan, & pemerintahan itu sendiri. Tanpa eksistensi konstitusi, maka sama menggunakan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi merupakan aturan dasar, kebiasaan dasar, & sekaligus paling tinggi kedudukannya pada sistem bernegara. Namun, menjadi aturan, konstitusi itu sendiri tidak selalu bersifat tertulis (schreven constitutie atau written constitution). Konstitusi pada pengertian arti sempit merupakan konstitusi yang bersifat tertulis atau biasa diklaim UUD. Sedangkan konstitusi pada pengertian arti luas merupakan konstitusi yg tidak tertulis. 

Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli: 

1. Soehino 

Konstitusi memuat peraturan perundang-undangan yang menjadi pokok atau dasar utama yang bersifat tertulis atau tidak tertulis yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.

2. L.J. Van Apeldoorn 

Gronwet atau Konstitusi adalah bagian tertulis dari Konstitusi, tetapi Konstitusi berisi aturan tertulis dan tidak tertulis. 

3. Herman Heller

Ada tiga definisi Konstitusi. Artinya, konstitusi mencerminkan kehidupan politik masyarakat sebagai realitas (dalam arti politik dan sosiologis), dan konstitusi sebagai aturan yang hidup masyarakat (dalam arti hukum atau hukum). dan Konstitusi sebagai kesepakatan tertulis sebagai hukum tertinggi yang berlaku di negara ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun