“Saya tidak menahu soal adanya Satgas PPKS UNJ, bahkan menurtku pengakuan tertulis di sosial media justru masih menjadi salah satu teknik ampuh bagi para korban agar pengalamna buruknya didengarkan secara meluas dan mudah sekali rasanya untuk mendapatkan pembelaan dari para pengguna dunia maya”.
“Cat Calling menjadi bentuk pelecehan terkecil yang seringkali dinormalisasi, tapi Saya pribadi tidak tahu kepada siapa aduan pelecehan harus disampaikan jika saya pribadi atau teman terdekat saya menerima perlakuan serupa, barangkali melapor ke Komnas Perempuan”
ujar Mayza, calon mahasiswa baru UNJ ketika ditanya soal apa yang diketahuinya soal bagaimana pandangannya terhadap kasus pelecehan seksual serta bagaimana cara mengatasinya.
Penelusuran tersebut menjadi ,pondasi atas tuntutan agar ditegakkannya kebijakan dan wewenang Satgas PPKS UNJ dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di UNJ. Seperti apa yang tertuang dalam cita-cita pemberantasan kekersan seksual di lingkup kampus secara minimum, yaitu dengan hadir di tengah-tengah mahasiswa sebagai suatu pilihan untuk menggantungkan harapan bagi para penyintas.
Satgas PPKS UNJ perlu memahami bahwa mandat yang mereka terima tidak terbatas pada Surat Rektor, tetapi mereka yang hari ini memilih untuk menghabiskan sisa hidup mereka dalam bayang-bayang trauma predator seksual. Maka dari itu, perlu adanya pemupukan semangat kolektif mahasiwa untuk menekan Satgas PPKS UNJ agar bergerak secara aktif dalam menyelamatkan mereka sebelum dan sesudah menghidupi trauma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H