Dalam beberapa tahun terakhir, pengembangan Ibukota Negara Baru, Nusantara (IKN) telah menjadi sorotan utama di Indonesia. Perkembangan ini menjanjikan masa depan yang cerah bagi negara ini. Dalam artikel ini, saya akan menjelajahi visi di balik pengembangan IKN dan bagaimana proyek ini diposisikan untuk mencapai kesuksesan pada tahun 2024.Â
Sebagai WNI yang tercatat pada NIK di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur dan sebagai penduduk lokal ( Ma'anyan), hal ini merupakan kebanggaan tersendiri ketika Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Kawasan Stategis Nasional IKN. Â Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045 yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan menjadi salah satu upaya untuk mendorong pemerataan wilayah sehingga dapat mengurangi kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya antara Wilayah Jawa dan luar Wilayah Jawa.
Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah, yaitu:
 1. Lokasi strategis yang berada di tengah-tengah wilayah Indonesia serta dilewati oleh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II;Â
2. Memiliki infrastruktur yang relatif lengkap;Â
3. Lokasi yang berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda;
 4. Ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah yang memadai untuk pengembangan IKN;
 5. Minim risiko bencana alam. Â
Secara administratif, wilayah IKN terletak di dua Kabupaten eksisting yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Â Wilayah IKN berada di sebelah Utara Kota Balikpapan dan sebelah Selatan Kota Samarinda dengan luasan wilayah darat kurang lebih 256.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare. Pengembangan wilayah IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni:
 * Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN), dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare.
 * Kawasan IKN (KIKN), dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare.Â