Mohon tunggu...
Rusti Dian
Rusti Dian Mohon Tunggu... Freelancer - Currently work as a journalist and writer

Banyak bicara tentang isu perempuan. Suka menonton film, jalan-jalan, dan menuangkan semuanya dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Berburu Sindikat Narkoba Terbesar Bersama "Hit & Run"

7 Desember 2020   09:25 Diperbarui: 7 Desember 2020   09:43 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Narkoba yang Digunakan dalam Film (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Sensor film merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah tayangan film. Pasalnya, tidak semua film layak untuk ditonton oleh rentang usia tertentu. Termasuk film berjudul "Hit & Run (2019)" yang dibintangi oleh Joe Taslim (Tegar), Tatjana Saphira (Meisa), Jefri Nichol, Yayan Ruhiyan (Coki), dan masih banyak lagi.

Film yang disutradarai oleh Ody C. Harahap ini bercerita tentang bagaimana Tegar dan kawan-kawannya berhasil mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia dengan logo kalajengking hitam. Sindikat narkoba tersebut juga membuat adik Tegar, Nadya, menjadi salah satu korban dari mengkonsumsi permen yang mengandung narkoba jenis baru.

Lalu, apakah film "Hit & Run" ini lolos Permendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran?

Kategori Usia Penonton Film "Hit & Run"

Dilansir dari Viva.co.id (2019), Tatjana Saphira menjelaskan bahwa film "Hit & Run" bisa dinikmati oleh semua usia, dari anak kecil sampai dewasa. Maka dari itu, Lebaran 2019 menjadi waktu yang tepat untuk rilis film "Hit & Run". Apalagi film ini sarat akan cerita tentang keluarga, persahabatan, dan perjuangan.

Namun, ketika ditelisik lebih jauh, film "Hit & Run" ini justru menayangkan beberapa adegan yang tidak seharusnya ditonton oleh anak di bawah umur. Adegan tersebut seperti perkelahian, penggunaan senjata tajam dan senapan api, aktivitas di klub malam, dan masih banyak lagi.

Aktivitas di Klub Malam (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Aktivitas di Klub Malam (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Dalam Bab 3 Pasal 17 Permendikbud No. 14 Tahun 2019, dijelaskan mengenai penggolongan usia penonton film dan iklan film. Di sana, ada kode penggolongan usia penonton yang harus dicantumkan dalam sebuah film seperti SU (semua umur), R13 (penonton usia minimal 13 tahun), D17 (penonton usia minimal 17 tahun), dan D21 (penonton usia minimal 21 tahun).

Jika dikategorikan sebagai SU, maka dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 18 bahwa film harus mengandung nilai budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi, estetika, dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan. Padahal, dalam poster "Hit & Run", ada kode 'PG-13' di sana.

Dilansir dari Kompas.com (2019, 5 Oktober), film dengan rating PG (Parental Guidance Suggested) berarti harus ada pendampingan orangtua karena film tersebut mengandung konten yang tidak cocok untuk anak-anak seperti bahasa, aksi kekerasan, atau tindakan tidak pantas. Sedangkan PG-13 berarti orangtua harus sangat berhati-hati karena beberapa materi dalam film tersebut mungkin tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.

Kesimpulannya, apa yang dituturkan oleh Tatjana Saphira harus lebih spesifik lagi. Jangan sampai informasi tersebut justru menyesatkan orang-orang. Bahwa film "Hit & Run" tersebut memiliki rating PG-13, bukan SU. Artinya perlu ada treatment khusus dari orangtua ketika akan mendampingi anaknya menonton film tersebut.

Lulus Sensor di Bioskop

Adegan Berkelahi (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Adegan Berkelahi (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pasal 8 Permendikbud No. 14 Tahun 2019, penyensoran isi film dan iklan film dapat dilihat dari segi kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika, zat adiktif, pornografi, SARA, hukum, harkat dan martabat manusia, serta usia penonton film. Jika dikaitkan dengan film, "Hit & Run" banyak sekali menayangkan adegan kekerasan berupa tembak-tembakan dan perkelahian.

Contoh Narkoba yang Digunakan dalam Film (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Contoh Narkoba yang Digunakan dalam Film (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Sama halnya dengan di Pasal 11 yang mengungkapkan bahwa film akan disensor ketika mengandung penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, terlebih ditampilkan secara detail, vulgar, dan mudah ditiru dari sudut pengambilan jarak dekat. Dalam film, ditampilkan scene tentang bentuk narkotika secara jelas, ada yang dalam bentuk permen dan bungkusan.

Jika dikaitkan dengan kategori usia seperti yang sudah dibahas sebelumnya, adegan dalam film "Hit & Run" ini sudah selayaknya lolos sensor sehingga bisa tayang di bioskop Indonesia. Walaupun memang diperlukan pendampingan khusus bagi orangtua yang akan menemani anak mereka dalam menonton film "Hit & Run". Diharapkan orangtua juga dapat memberi arahan dan nasehat kepada anak mereka ketika menonton setiap adegan dalam film tersebut.

Apakah Lulus Sensor di Televisi?

Adegan yang Bisa Terkena Sensor TV (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Adegan yang Bisa Terkena Sensor TV (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Jika kontrol atas tayangan film bisa dilakukan secara masif di bioskop, maka hal tersebut akan menjadi sulit ketika masuk ke televisi. Pasalnya, kode usia acapkali tak diindahkan oleh orang-orang. Seolah hanya menjadi formalitas belaka. Padahal, hal tersebut justru menjadi yang paling krusial. Mengingat tidak semua film bisa dinikmati oleh semua kalangan usia.

Komisi Pertelevisian Indonesia (KPI) menjadi garda terdepan yang menerbitkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran khususnya di televisi. Walaupun demikian, aturan tersebut justru ditafsirkan berbeda-beda oleh setiap stasiun televisi. Pada intinya, larangan tersebut hanya berlaku jika dalam tayangan mengandung adegan kekerasan, tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, dan lain sebagainya.

Akan ada beberapa adegan yang harus melewati sensor dari KPI jika film "Hit & Run" ini ditayangkan di televisi. Bahkan beberapa barang seperti senjata tajam, senapan api, dan minuman beralkohol akan disensor juga oleh stasiun TV yang bersangkutan. Hal tersebut guna menghindari teguran dari pihak KPI.

Daftar Pustaka:

Aida, Nur Rohmi. (2019). Mengenal Rating Film, Apa Itu R, G, PG, hingga NC-17 agar Tak  Salah Tonton. Diakses pada 6 Desember 2020

Ernawati, Jujuk & Budhi, Aiz. (2019). Rilis Poster Resmi, Hit N Run Bisa Ditonton Semua Usia. Diakses pada 6 Desember 2020

Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun