Kesimpulannya, apa yang dituturkan oleh Tatjana Saphira harus lebih spesifik lagi. Jangan sampai informasi tersebut justru menyesatkan orang-orang. Bahwa film "Hit & Run" tersebut memiliki rating PG-13, bukan SU. Artinya perlu ada treatment khusus dari orangtua ketika akan mendampingi anaknya menonton film tersebut.
Lulus Sensor di Bioskop
Pasal 8 Permendikbud No. 14 Tahun 2019, penyensoran isi film dan iklan film dapat dilihat dari segi kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika, zat adiktif, pornografi, SARA, hukum, harkat dan martabat manusia, serta usia penonton film. Jika dikaitkan dengan film, "Hit & Run" banyak sekali menayangkan adegan kekerasan berupa tembak-tembakan dan perkelahian.
Sama halnya dengan di Pasal 11 yang mengungkapkan bahwa film akan disensor ketika mengandung penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, terlebih ditampilkan secara detail, vulgar, dan mudah ditiru dari sudut pengambilan jarak dekat. Dalam film, ditampilkan scene tentang bentuk narkotika secara jelas, ada yang dalam bentuk permen dan bungkusan.
Jika dikaitkan dengan kategori usia seperti yang sudah dibahas sebelumnya, adegan dalam film "Hit & Run" ini sudah selayaknya lolos sensor sehingga bisa tayang di bioskop Indonesia. Walaupun memang diperlukan pendampingan khusus bagi orangtua yang akan menemani anak mereka dalam menonton film "Hit & Run". Diharapkan orangtua juga dapat memberi arahan dan nasehat kepada anak mereka ketika menonton setiap adegan dalam film tersebut.
Apakah Lulus Sensor di Televisi?
Jika kontrol atas tayangan film bisa dilakukan secara masif di bioskop, maka hal tersebut akan menjadi sulit ketika masuk ke televisi. Pasalnya, kode usia acapkali tak diindahkan oleh orang-orang. Seolah hanya menjadi formalitas belaka. Padahal, hal tersebut justru menjadi yang paling krusial. Mengingat tidak semua film bisa dinikmati oleh semua kalangan usia.
Komisi Pertelevisian Indonesia (KPI) menjadi garda terdepan yang menerbitkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran khususnya di televisi. Walaupun demikian, aturan tersebut justru ditafsirkan berbeda-beda oleh setiap stasiun televisi. Pada intinya, larangan tersebut hanya berlaku jika dalam tayangan mengandung adegan kekerasan, tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, dan lain sebagainya.