Efisiensi anggaran pemerintah daerah (pemda) dengan cara salah satunya adalah mengurangi kegiatan.
Kebijakan ini berdampak tidak hanya kepada masyarakat namun juga pegawai pemda yang memberikan pelayanan kepada publik.
Pendapatan pegawai menjadi menurun diikuti pula kinerja yang menurun, demikian pula halnya yang dirasakan di pemda Bangka.
Pegawai sedikit tersenyum tidak terlambat menerima THR. Begitu pula tunjangan kinerja (tukin) yang sudah tiga bulan juga dicairkan menjellzng lebaran lalu. Tidak pasti apakah tukin bulan berikutnya akan lancar dibayar. Apakah harus menunggu tiga bulan berikutnya barh dicair?
Mereka berharap Tukin dapat dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri sehingga bisa menambah untuk memenuhi kebutuhan lebaran dapat terpenuhi sesuai harapan.
Walaupun informasi yang sudah menyebar melalui media massa maupun antar pegawai bahwa Tukin tahun 2025 ini mengalami pengurangan seperti yang diumumkan penda sebekumnya, asa selalu ada meskipun jumlah berkurang.
PJ Bupati Bangka Isnaini pada apel bersama pegawai untuk pertamaawal tahun 2025 lalu, menyampaikan informasi tentang Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 yang menginstruksikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran belanja.
Pemerintah Kabupaten Bangka segera menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut.
"Saya akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai langkah-langkah Apa yang harus kita lakukan dalam rangka melakukan efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Bangka," kata pejabat KPK ini.
Menurutnya, hal-hal yang perlu dilakukan yaitu pertama memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50% dan melakukan pembatasan perjalanan dinas dengan memperhatikan urgensi kegiatan serta perjalanan dinas yang dilaksanakan memiliki output yang tepat terhadap kegiatan yang digunakan.
Kedua melakukan penghematan sarana dan prasarana kantor seperti memadukan lampu, air dan AC setiap selesai jam kerja.
Ketiga menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
Keempat tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial.
"Saya ulangi tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial seperti rapat-rapat atau paket meeting di luar kota studi banding maupun fokus grup tidak melaksanakan belanja sewa tanaman dan karangan bunga," jelas Isnaini.
keenam mengurangi belanja alat tulis kantor bahan komputer bahan cetak belanja kebersihan dan belanja alat listrik sebesar 40% dari total anggaran.
Ketujuh membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga regional.
"Itulah Bapak Ibu peserta apel hal-hal yang akan kita lakukan untuk Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025," papar Pj Bupati Bangka. (Rustian Al'Ansori)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI